Warga Keluhkan Lambannya Penerbitan Sertifikat PTSL

Banjarmasin, DUTA TV — Ketua RT di kecamatan Banjarmasin Barat, mengeluhkan lambannya penerbitan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL ke sekretaris komisi I DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas.

Keluhan itu disampaikan saat sosialisasi kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Keluhan itu pun, juga langsung diterima kepala badan pertanahan kota Banjarmasin yang dihadirkan sebagai narasumber.

Bukan hanya menyuarakan aspirasi pribadi, beberapa ketua RT, menyampaikan aspirasi dari para warganya yang mengeluh sertifikat tanah tak kunjung terbit hingga 4 tahun lebih.

“Yang saya harapkan tadi mudahan kepala BPN yang sekarang bisa menuntaskan penyelesaian dan banyak yang belum selesai termasuk punyaku aku ada satu sertifkat satunyanya belum tercetak mulai 2018 sampai ini belum ada yang ditandatangani 2018 2017 ada juga yang belum terbit,” kata Muhammad Taufik, Ketua RT

Sementara, kepala BPN Banjarmasin, mengakui jika memang ada keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL karena beberapa kendala. Kendala itu diantaranya karena perubahan kebijakan dan kurang lengkapnya persyaratan yang dipenuhi oleh warga, sehingga harus kembali diinventarisir oleh pihak BPN. Sedangkan, wakil rakyat dari fraksi PKB ini, berharap BPN menuntaskan PR tahun-tahun sebelumnya.S

“Memang tidak menutup kemungkinan saya melihat di BPN banyak sertifikat warga yang belum selesai dalam hal ini PTSL kami saat ini sedang mendata memilah-milih memang ada beberapa yang harus kami selesaikan tapi sebagaimana yang kami jelaskan kami sudah memilah tapi tidak semuanya yang ketemu dan diteliti. Ada beberapa yang sertifkatnya sudah selesai tapi ada beberapa persyaratan warga yang belum lengkap ini akan kami inventarisir,” ucap Ahmad Yanuari, Kepala BPN Kota Banjarmasin.

“Ternyata di 2017 ini banyak sekali yang belum keluar kalau menurut data lebih sari 50% dari 30ribu yang direncanakan tapi belum terbit setelah dikonfirmasi ini terkait kebijakan pertanahan. Untuk memilah dan memproses perlu dipilah mana yang sudah tetap atau belum perkecamatan dan dikecamatan per kelurahan sehingga apabila itu terselesaikan maka PR dari BPN akan segera memproses sertifikat,” tutur H Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.

Selain mengeluhkan lambannya penerbitan sertifikat, warga juga mengeluhkan masih banyaknya kasus tumpang tindih tanah, termasuk keberadaan tanah yang sudah memiliki sertifikat ternyata dinyatakan masuk dalam jalur hijau milik pemerintah.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *