Wali Kota Banjarmasin Keluarkan SE Khusus, Warga Diminta Tak Buang Sampah 2 Hari

BANJARMASIN, Duta TV – Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan sampah saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Edaran itu berisi himbauan agar warga tidak membuang hari pertama sampai hari kedua lebaran.
SE bernomor:100.3.4.3/0357/TL/DLH/III/2025 tersebut, diperuntukan kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.
Tujuan dikeluarkan SE tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama saat perayaan Lebaran.
“Mengingat adanya penutupan TPA Regional Banjarbakula dan seluruh Rumah Pilah Sampah di Kota Banjarmasin saat perayaan Idul Fitri 1446 H /2025 M pada hari Pertama dan Kedua Lebaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, SE tersebut untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah melalui Gerakan Pilah Sampah dari rumah untuk percepatan penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin.
“Masih banyaknya tumpukan sampah di kota Banjarmasin yang belum tertangani secara maksimal sejak kondisi darurat sampah,” jelasnya.
“Kemudian, untuk mendorong perubahan perilaku untuk lebih sadar sampah dan menciptakan lingkungan
yang bersih,sehat,dan lestari,” sambungnya.
Pemko Banjarmasin meminta setiap individu dan masyarakat wajib menerapkan prinsip 3R (Reduce:kurangi penggunaan barang tak perlu, Reuse: manfaatkan kembali barang layak pakai dan Recycle: olah sampah jadi bahan baku baru). Dalam pengelolaan sampah sehari-hari sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
“Seluruh warga/masyarakat/rumah tangga/Kepala Keluarga(KK)agar tidak membuang sampah jenis apapun ke bak sampah di depan rumah/TPS selama 2(dua) hari terhitung dari Tanggal 31 Maret sd.1 April 2025 atau hari pertama dan hari kedua ldul Fitri 1446 H / 2025 M,” ungkapnya.
Setiap Rumah Tangga (KK) wajib menyiapkan 3 (tiga) tempat sampah terpilah di rumah yang terdiri dari Sampah Organik, misalnya sisa makanan, sayuran, buah-buahan.
Sampah Anorganik atau sampah yang dapat didaur ulang, misalnya botol plastik/kaca bekas,kertas bekas,karton bekas,kotak kemasan,dan lain-lain. Dan Sampah residu adalah sampah yang perlu penanganan khusus atau sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang, misalnya popok bayi/dewasa, pembalut, tissue, ranting pohon dan lain-lain.
“Sampah Organik dapat diolah menjadi kompos dengan menggunakan komposter, compos bag, ember tertutup, bekas kaleng/gallon, atau alat lainnya. Dan Sampah Anorganik dapat disimpan sementara dan selanjutnya disetorkan/ditabung ke bank sampah terdekat,” jelasnya.
Sedangkan Sampah Residu dapat disimpan sementara dan selanjutnya diserahkan kepada paman gerobak untuk dipilah di Rumah Pilah,saat Rumah Pilah kembali operasional.
Yamin juga meminta kepasq seluruh masyarakat dilarang melakukan pembuangan sampah ke sungai/kolong
rumah/bangunan dan dilarang melakukan pembakaran sampah.
“Demikian SE itu agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Yamin.





