UMP Kalsel Naik Jadi Rp 2.877.448

DUTA TV BANJAR Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalsel ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel 1 November 2019.

Penetapan tersebut berdasar tingkat laju pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi.

Baca juga :Upah Tak Sesuai UMP, Perusahaan Diancam Denda Hingga Pidana

Besaran UMP pada tahun 2020 mendatang sebesar Rp 2.877.448,- angka tersebut mengalami kenaikan sekitar delapan persen lebih dari UMP tahun 2019 ini, yang berkisar 2.600.000 lebih.

Besaran UMP Kalsel itu juga sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, nomor 188.44/0868/KUM/2019 tentang penetapan upah minimum Provinsi Kalsel tahun 2020.

“Presentasenya 8,51{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari Rp 2.6 juta, sebenarnya ini formula yang ditetapkan pemerintah. Walaupun ini tidak menyenangkan semua pihak,” jelas Sugian Noorbah Kadisnakertrans Kalsel.

Baca juga :2 Tahun Terakhir Masih Ada Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP

KSPSI Kecewa, Namun Tetap Pasrah Dengan Penetapan UMP

Sementara itu DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kalsel mengaku kecewa dengan penetapan UMP yang sudah diputuskan tersebut, pasalnya angka itu masih dibawah dari angka yang mereka inginkan, yakni kenaikan yang harusnya bisa mencapai 10{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari ump sebelumnya.

“Kami meredam kekecewaan kami, hal yang demikian keputusan pemerintah walaupun tidak relevan dengan kami tapi tetap kami syukuri,” ucap Sadin Sasau ketua DPD KSPSI Kalsel.

Pihak KSPSI juga meminta, agar peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dicabut, agar dalam pengaturan terkait pengupahan, dewan pengupahan yang didalamnya ada perwakilan dari serikat buruh bisa ikut terlibat dalam penentuan UMP.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *