TPA Cahaya Kencana “Ditegur” Menteri LH

MARTAPURA, DUTA TV — Beberapa pemulung terlihat beroperasi di tumpukan sampah di TPA Cahaya Kencana, Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Mereka memilah barang-barang bernilai ekonomis untuk dijual kepada pengepul barang bekas.
Berdasarkan hasil evaluasi kelayakan dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2024 lalu, ditemukan banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan dokumen Amdal. Beberapa di antaranya meliputi metode penguburan sampah, pembuangan air lindi, serta pengelolaan lainnya. Akibatnya, TPA ini dikenakan sanksi administrasi.
Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan agar pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana segera dibenahi dalam kurun waktu empat bulan dan akan dievaluasi kembali oleh kementerian.
Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Banjar, Gusti Rendy, membenarkan adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana. Saat ini, proses pembenahan sedang dilakukan, termasuk mengalihkan sebagian sampah ke TPA Regional BPAM Bakula.
TPA Cahaya Kencana sempat menjadi andalan Pemkab Banjar dalam merebut Piala Adipura. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaannya terkesan kurang mendapat perhatian dari Pemkab dan DPRD Banjar, hingga akhirnya mendapat teguran dari Menteri Lingkungan Hidup.
Reporter: Tarida Sitompul