Tiga Mantan Petinggi RSUD Boejasin Ditetapkan Tersangka Korupsi
Pelaihari, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Tanah Laut menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan anggaran BLUD Rumah Sakit Haji Buyasin Pelaihari senilai 2 M lebih. Ketiga tersangka yakni dua wanita berinisial AS dan P mantan Kasubag Keuangan serta satu tersangka laki-laki berinisial EW mantan Direktur RSUD Haji Buyasin Pelaihari.
Penetapan tersangka terhadap ketiga mantan petinggi rumah sakit haji buyasin, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel tanggal 20 Mei 2019, dan laporan audit inspektorat tala tanggal 17 Februari 2021. Mantan Direktur dan Kasubag RSUD Haji Boejasin Pelaihari diduga menyalahgunakan anggaran atau melakukan korupsi dana BLUD untuk pengembangan Rumah Sakit sebesar Rp. 2.166.039.000 (dua milliar 166 juta 39 ribu rupiah).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani, ketiga orang tersangka diduga menyalahgunakan anggaran pengembangan rumah sakit haji buyasin, karena tidak sesuai mekanisme dan peraturan undang-undang yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan anggaran BLUD haji buyasin senilai dua milliar lebih justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“dana pengembangan belum ada pertanggung jawaban dana sebesar 2.166.039.000 ( dua milliar 166 juta 39 ribu rupiah) mantan direktur rsud haji buyasin dan kasubag keuangan pada masa itu penggunaan dana tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” katanya.
Sebelum ditahan ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani swab test oleh tim medis. Guna penyelidikan lebih lanjut pada Kamis malam ketiga tersangka kemudian ditahan ke rumah tahanan Pelaihari, dengan masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk proses selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Reporter : Suhardadi