Kasus Crazy Rich Surabaya Rugikan Negara Capai Rp 1,2 T

Jakarta, DUTA TV Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Kejagung mengatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.
“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah dengan ada pemotongan harga.

“Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018 diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK dan saudara MD beberapa diantaranya merupakan oknum pegawai Antam,” kata Kuntadi.

“Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” sambungnya.

Kuntadi mengatakan, saat itu PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme hal yang melanggar hukum sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Budi dan oknum pegawai Antam lalu membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi itu.

“Akibat adanya selisih tersebut, guna menutupi selisih tersebut para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia,” ujarnya.

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung kemarin. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi.

Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *