Tersangka Judi Kyu-Kyu Diamankan

 Duta TV Tanah Laut, Satreskrim polres tanah laut menangkap 2 orang yang diduga bermain judi domino jenis kyu – kyu.

Dua tersangka, Kamsir dan Tedy Kurniawan ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Laut pada minggu lalu di sebuah pondok kebun sayur Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Tanah Laut saat bermain judi domino jenis kyu-kyu.

Bersama pelaku turut disita 14 kotak kartu domino, uang senilai 895 ribu rupiah dan 2 lembar tikar karpet warna merah yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Tindak pidana perjudian ini dilakukan oleh lima orang namun hanya tertangkap 2 orang. Sisanya berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.

 Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani menerangkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana perjuadian.

“Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perjudian dengan modus kyu – kyu menggunakan domino. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman paling lama pidana penjara 10 tahun penjara,”ungkap Ade.

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *