2 Napi Teluk Dalam Akui Pesan Sabu Untuk Dijual dan Dipakai

BANJARMASIN, DUTA TV Inilah Ronni Pananda dan Novi Hidayat, dua orang warga binaan diduga pemilik enam paket sabu yang diringkus anggota Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat dibantu petugas lapas LP kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin.

Kedua pelaku ini diduga pemilik 6 paket sabu, yang dingin dipasok ke dalam lapas, dengan cara dikemas di dalam bumbu mie instan.

Kedua tersangka yang merupakan tahanan dengan kasus serupa, ditangkap setelah pihak Kepolisian dan lapas mendapati ada tulisan nama didalam kantong plastik makanan yang dititipkan.

Dari keterangan, narkoba jenis sabu tersebut akan dijual dan digunakan bersama sama di dalam lapas. “Dimana kedua tersangka ini merupakan warga binaan dengan kasus yang sama. Katanya untuk dipakai dan sisanya di jual,” terang IPTU Yadi Yatullah kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Kedua tersangka yang kini masih mendekam di Lapas Teluk Dalam, kembali terancam dijerat pasal 112 ayat satu undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Ade Yanuar

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *