Terlilit Utang, Napi Asimilasi Berulah dan Kedapatan Simpan 25 Paket Sabu

DUTA TV BANJARMASIN – Baru menghirup udara bebas dari program pembebasan bersayarat beberapa lalu, tak membuat salah satu napi ini jera berurusan dengan hukum.

Yulia Kristanto (42) warga Veteran kedapatan petugas menyimpan Narkoba jenis Sabu di rumahnya, Kamis lalu (19/05/2020). Aparat berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan warga yang mencurigai di rumah Kristianto sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Benar saja, saat digeledah di dalam rumahnya polisi menemukan 25 paket Sabu siap pakai, timbangan digital dan uang yang diduga hasil penjualan Narkoba.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfian Tri Permadi menerangkan, jika satu paket Sabu tersebut dijual dengan harga, Rp150.000,- hingga Rp200.000,- perpaket. Sementara barang haram itu didapatkan pelaku dari temannya yang kini menjadi daftar pencarian orang. “Motif sama-sama kita ketahui Narkotika yaitu di mana si pelaku menjual atau mengedarkan barang tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku kembali harus mendekam di balik jeruji besi dengan melanggar pasal 114 Junto 112 undang – undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *