DUTA TV BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim Affandi, Rabu sore (16/10/2019) memutuskan sidang terhadap empat terdakwa terduga kasus perampasan mobil bebas murni.
Keempat terdakwa yakni Darmawan, Nines Beyki, Napitupulu, dan Panji Faturahman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan pelapor Jumadi tidak pernah bertemu langsung dengan mereka.
 Baca juga : Perampas Mobil Dari Kuasa BCA Finance Disidang
Suasana haru pun nampak terlihat, saat keempatnya mendapatkan putusan tersebut, dan majelis meminta setelah putusan keluar terdakwa berhak mendapatkan pemulihan nama baik, dan segera meminta jaksa untuk melepaskan mereka dalam waktu 24 jam setelah adminitrasi diselesaikan.
“Kami senang, kami tidak bersalahâ€, ucap Darmawan.
Jumadi Akan Lakukan Upaya Kasasi
Kendati jaksa penutut umum mengucapkan akan melakukan pikir-pikir, namun pelapor Jumadi mengaku masih akan melakukan upaya kasasi ketingkat Mahkamah Agung, agar kasus tersebut bisa terang benderang.
Baca juga :Â Terdakwa Perampas Mobil Minta Hukuman Ringan di Depan Pengadilan
“Kami jelas kecewa, kami sangat dirugikan, saya memang tidak pernah bertemu, tapi saksi korban berubah keterangannya karena didalam sidingâ€, keluh Jumaidi.
Dalam amar putusan juga tertunga bahwa semua barang bukti harus dikembalikan kepada pihak yang berhak termasuk surat menyurat berkendara.
Reporter : Elsa Pratiwi – Fadli Rizki