Banjarmasin, DUTA TV — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merilis hasil kinerjanya, saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia atau HAKORDIA 2024, Senin kemarin (9/12).
Sepanjang tahun 2024, Kejati Kalsel beserta jajaran mengklaim telah mengungkap 31 kasus tindak pidana korupsi, dengan menyelamatkan keuangan negara sebesar 18 miliar rupiah.
Kajati Kalsel, Rina Virawati, mengatakan sejumlah kasus yang cukup besar ditangani adalah dugaan korupsi fasilitas pembiayaan konstruksi oleh salah satu bank pelat merah dengan kerugian mencapai 5,2 miliar.
“Kemudian dugaan korupsi di Perusda Kabupaten Balangan, dengan kerugian negara 19 miliar rupiah. Tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit rekening nasabah dan terakhir kredit atau tempilan rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan mantri pemrakarsa di PT. Bank Pelat merah tahun 2020-2022, yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar 6,5 miliar lebih,” Kata Rina Virawati, Kajati Kalsel.
Terkait banyaknya kasus korupsi yang terjadi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga mengingatkan agar pemerintah daerah dapat ikut serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, di lingkungannya masing-masing.
Reporter : Mawardi