Terdakwa Perampas Mobil Minta Hukuman Ringan di Depan Pengadilan

DUTA TV BANJARMASIN – Darmawan, Nines Beyki, Napitupulu, dan Panji Faturahman membacakan pledoi sendiri dihadapan ketua majelis hakim, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu sore kemarin (09/10/2019).

Salah satu isi pembelaannnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diganjar hukuman seringan-ringannya, karena salah satu isi pledoinya menyatakan bahwa terdakwa sempat melakukan mediasi terhadap korban.

Baca juga : Perampas Mobil Dari Kuasa BCA Finance Disidang

Usai persidangan, korban yang turut menyaksikan jalanya persidangan mengatakan bahwa terdakwa sebelumnya memang memiliki itikad baik untuk melakukan mediasi namun ditolak oleh korban, penolakan tersebut lanataran satu unit mobil miliknya berubah tidak sesuai dengan aslinya.

Baca juga : Pemilik Mobil Kecewa, Terdakwa Perampasan Dituntut 8 Bulan

“Betul itu hendak dikembalikan mengembalikan begitu saja, tapi ditukar, BKPB ditukar, sama bannya, pelangnya, lampunya, tipe mobilnya, kursi belakang juga tidak ada,  jadi kita tidak mengambil tidak sempurna seperti asal, Karena waktu mengambil kemarin sempurna,  dan accu juga ditukar sama yang accu kecil, jadi kita lanjut keproses hukum”, tutur Jumadi Maulana korban perampasan.

Jumadi Maulana korban perampasan

Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan, sebab JPU tetap pada tuntutannya.

 

Reporter : Rahmatillah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *