Babak Baru Mario Dandy, Kini Jalani Sidang Dugaan Pencabulan

Jakarta, DUTA TV  — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, hari ini, Rabu, 11 Desember 2024. Sidang berlangsung secara tertutup karena berkaitan dengan perkara kesusilaan.

“Hari ini agenda mendengar keterangan ahli,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan tertulis. Dia mengungkap, sidang tertutup itu dimulai pada pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menjelaskan bahwa akses informasi ihwal sidang ini akan dibatasi dan hanya dapat diperoleh melalui humas pengadilan. “Kepada teman-teman media bisa memperoleh informasi melalui humas nantinya,” ujar dia.

Sidang perkara pencabulan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, yang namanya jadi sorotan publik sejak kasus penganiayaan tersebut mencuat. Mario Dandy sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi yang dikeluarkan pada 21 Februari 2024 itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

JPU menilai perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.

JPU juga mengatakan tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga korban. Akibat dari semua itu, JPU tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Mario.

“Hal yang meringankan, nihil,” ucap Hafiz.

Nama Mario Dandy viral gara-gara kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023.

Selain Mario, dua orang yang terlibat penganiayaan juga telah dihukum. Keduanya adalah AG yang divonis 3,5 tahun penjara dan Shane Lukas yang dihukum 5 tahun penjara.(net)