Hasil Pilkada Kota Banjarbaru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Banjarmasin, DUTA TV – Tim Pemantau Pemilihan dan Perwakilan Pemilih Pilkada Kota Banjarbaru resmi menyampaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kota Banjarbaru, Rabu kemarin.

Gugatan ini diwakili oleh tim hukum Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, dan Denny Indrayana.

Pazri menyatakan bahwa hasil Pilkada Kota Banjarbaru dinilai tidak mengakomodasi hak pemilih atau dianggap tidak konstitusional, sehingga masyarakat tidak memiliki hak untuk menentukan pemimpin daerahnya.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan metode pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan opsi kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh KPU sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar Surat Keputusan KPU tentang hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dibatalkan. Mereka juga mendesak agar dilaksanakan Pilkada ulang dari tahap awal, dengan penyelenggaraan yang diambil alih langsung oleh KPU RI dan membuka pendaftaran baru.

Tim Liputan