Terdakwa Pembawa 208 Kg Sabu dan 53.969 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang secara virtual perkara terdakwa pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 ekstasi, Rabu siang (09/09/2020), dengan menghadirkan satu terdakwa, Dimas.
Dalam agenda persidangan pemeriksaan terdakwa kali ini, diketuai langsung oleh majelis hakim, Mochamad Yuli Hadi.
Dalam persidangan, JPU mengenakan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Seperti diketahui, direktorat reserse narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 maret 2020 lalu, di jalan A. Yani kecamatan Jaro, kabupaten Tabalong, atau di perbatasan antara Kalsel-Kaltim.
Selain terdakwa Dimas, dari hasil pengembangan polisi juga membekuk Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi, serta terdakwa Sulistyo, yang diketahui semuanya merupakan satu jaringan narkoba internasional.
Reporter : Mawardi