Waspada Sarung Tangan Medis Bekas Yang Diolah Kembali

Bandung, DUTA TV Satreskrim polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktek rekondisi sarung tangan karet lateks, atau nitil bekas di kota Bandung.

Dari laporan masyarakat, satreskrim polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi pembuatan, di kawasan Mohammad Toha kota Bandung.

Polisi menemukan barang bukti sebanyak 2,5 ton sarung tangan rekondisi siap edar, dan limbah sarung tangan bekas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka GR telah melakukan rekondisi dan memasarkan sarung tangan selama enam bulan terakhir.

Kapolrestabes Bandung, kombes pol Ulung Sampurna Jaya, Jumat 20 November mengatakan, modus tersangka yaitu mengumpulkan limbah sarung tangan bekas, yang kemudian direkondisi layaknya sarungan tangan baru.

Selain diedarkan di kota Bandung, sarung tangan bekas tersebut juga didedarkan di Jakarta dan Surabaya. tersangka menjualnya dengan harga Rp60.000 hingga Rp70.000,- untuk satu kotaknya.

“Sarung tangan yang sudah lama kemudian dibuat baru dan kemudian diedarkan lagi. Sehingga dikenakan oleh penyidik yaitu dengan undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan. Adapun dari pengakuan tersangka mereka melakukan ini selama 1 bulan. Tetapi dilihat dari barang bukti pembuatannya mungkin diperkirakan sudah sampai 6 bulan,” kata kombes pol Ulung Sampurna Jaya.

Kapolrestabes Bandung, kombes pol Ulung Sampurna Jaya
Kapolrestabes Bandung, kombes pol Ulung Sampurna Jaya

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus, dengan mencari pemasok sarung tangan bekas untuk tersangka.

Tersangka GR akan dijerat dengan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (mar/ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *