LSM Minta Kejelasan CSR Rp70 Miliar Terkait Tambang Pulau Laut

DUTA TV KOTABARU – Pernyataan Effendy Tios, pimpinan 3 anak perusahaan Sebuku Grup yang mengantongi izin penambangan batubara di Pulau Laut, kabupaten Kotabaru, mengenai CSR senilai Rp70 miliar yang diberikan kepada pemerintah kabupaten Kotabaru dipersoalkan.

Pernyataan itu disampaikan dalam rekaman konferensi pers mengenai pencabutan izin tambang oleh gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan diunggah di kanal Youtube Yusril Ihza Mahendra media partner setahun lalu.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD kabupaten Kotabaru, Senin (07/10/2019), sejumlah LSM meminta kejelasan tentang aset hasil dari CSR tersebut agar tidak menimbulkan dugaan yang tak elok dari masyarakat.

Pasalnya CSR yang diberikan disebut dalam bentuk aset yaitu jalan, jembatan, pelabuhan dan lainnya, namun yang diketahui publik selama ini hanya pembangunan siring laut pada 2014 lalu, dan menurut data badan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten Kotabaru yang tercatat memang hanya hibah bangunan siring laut senilai Rp23 miliar itu.

DPRD kabupaten Kotabaru telah mengundang manajemen Sebuku Grup untuk memberikan penjelasan dalam RDP ini, namun undangan itu tidak dijawab.

“Yang diharapkan dari narasumber Effendy Tios beliau tidak hadir, DPR harus gerah jangan sampai kami menuduh dewan lemah syahwat, bahkan kalau perlu jemput paksa untuk bisa menjernihkan pikiran maupun dugaan yang tidak elok dari masyarakat”, ujar Hardiyandi ketua LSM Akgus.

Hardiyandi ketua LSM Akgus

Sementara itu DPRD Kotabaru akan menyurati pemerintah daerah untuk meminta data apa saja yang sudah menjadi kesepakatan hibah dengan perusahaan, kemudian rencananya juga akan ada RDP lanjutan dengan perusahaan.

Sebelumnya aliansi LSM tokoh masyarakat dan mahasiswa Kotabaru pernah bersurat ke perusahaan untuk meminta keterbukaan informasi publik.

Permintaan itu ditanggapi perusahaan melalui surat bahwa perusahaan sebagai badan hukum private tidak berkewajiban memberikan informasi publik sebagaimana undang-undang KIP.

Selain itu, informasi mengenai dana CSR tersebut telah dijelaskan dalam proses peradilan di PTUN tentang permasalahan izin operasi yang dimiliki Sebuku Grup.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *