Jaksa : UU Jasa Konstruksi Tak Hilangkan Pidana

DUTA TV BANJARMASIN  – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus ambruknya jembatan Tanipah Mandastana Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala yang menyeret 2 terdakwa, Senin (11/03) siang.

Dalam agenda pembacaan jawaban terhadap eksepsi terdakwa Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusmanadji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sehingga kasus ini harus tetap dilanjutkan ke ranah pidana bukan perdata.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi karena keberatan atas pasal korupsi yang sudah diterapkan pada kliennya. Pendapat mengacu pada undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Pihaknya yakin kasus ini hanyalah wan prestasi karena tertuang dalam kontrak, sehingga hanya bisa dijerat dengan pasal perdata.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sela yang dilakukan oleh majelis hakim.

Kasus yang ditangani oleh Ditrkrimsus Polda Kalsel ini menyeret 2 terdakwa yakni Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusmanadji dan Konsultan Pengawas, Yudhiismani.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 junto 18 undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001 dan pasal 3 tentang Tipikor. Dalam surat dakwaan, keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan dengan melakukan pengurangan volume tiang jembatan senilai Rp 17 miliyar.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *