Terdakwa Kekerasan pada Anak di PAUD Divonis Sembilan Bulan Penjara
BANJARMASIN, DUTA TV — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis sembilan bulan kurungan penjara terhadap terdakwa D dalam kasus kekerasan terhadap anak PAUD, pada sidang putusan Rabu siang (07/08/2024).
Terdakwa D dinyatakan secara sah dan bersalah melanggar Pasal 360 KUHP Ayat 1, atas dakwaan kelalaian hingga korban mengalami luka berat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa D dengan 15 bulan pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa D terbukti secara sah dan bersalah, karena kelalaiannya sehingga korban mengalami luka berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar Suwandi, Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, ibu korban yang hadir pada persidangan tak kuasa menahan tangis. Ia pun mengaku pasrah dan menerima segala keputusan pengadilan untuk memberikan keadilan terhadap anaknya.
“Alhamdulillah sudah terbukti terdakwa bersalah dan dihukum sembilan bulan. Dari awal ulun kada masalah berapa hukumannya, tapi ini benar-benar tindak pidana. Ulun sudah merasa mendapat keadilan,” ungkap RAY, orang tua korban.
Terdakwa D sendiri hadir pada sidang putusan ini secara virtual dari ruang tahanan Lapas Perempuan dan Anak Martapura, Kabupaten Banjar.
Reporter: Nina Megasari