Terbukti Langgar Aturan, Izin Toko Obat di HSS Akan Dicabut

DUTA TV HSS – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berencana melakukan peningkatan evaluasi kepada seluruh usaha toko obat-obatan dan kosmetik di wilayah setempat, bahkan pihaknya akan menindak tegas dengan mencabut izin usaha jika nanti ada yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Banyaknya barang bukti berupa jenis obat-obatan dan kosmetik tanpa izin edar yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, sebagai barang bukti tindak pidana menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah setempat.

Menyikapi hal tersebut Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry, akan melakukan peningkatan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh toko obat dan toko kosmetik yang ada untuk menekan peredaran barang-barang tersebut.

Selain melakukan evaluasi, pemerintah setempat juga akan menindak tegas para pelaku usaha yang nantinya kedapatan dan terbukti melanggar hukum dengan cara mencabut izin usaha yang telah mereka miliki sebelumnya.

“Ini yang harus kita ingatkan kepada masyarakat karena ini banyak barang bukti jadi kebiasaan menggunakan senjata tajam, saya harapkan sudah kita hentikanlah sekarang ada obat, kosmetik dan kita berharap para toko-toko obat atau apotek bisa mengikuti aturan yang ada dan kita akan evaluasi toko-toko obat yang terus berulang menjual, ini apakah suatu saat izinnya kita cabut jadi ini menjadi catatan bagi kami selaku kepala daerah untuk terus mengingatkan untuk tidak melanggar aturan hukum jadi hikmahnya dari kehadiran kami semakin melihat bahwa masih ada rakyat kita yg tidak taat dengan hukum untuk usahanya,” Kata Achmad Fikry

Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry
Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry

Selain obat-obatan dan kosmetik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, juga meminta kepada masyarakat untuk menghentikan penggunaan senjata tajam tanpa fungsi yang jelas, hal itu juga lantaran terdapat banyaknya Barbuk dari kasus tindak pidana tentang undang-undang darurat.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *