Telat Masuk Kerja Saat Ramadhan, Ada Sanksi Menunggu ASN Pemko Banjarmasin

Banjarmasin, Duta TV Perubahan jam kerja diberlakukan di instansi pemerintahan Kota Banjarmasin pada Ramadhan ini. Pengaturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden atau Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dari Senin hingga Kamis, ASN akan masuk bekerja dimulai pukul 08.00 pagi waktu setempat dan pulang pukul 16.00 waktu setempat. Untuk Jumat, ASN akan pulang pada pukul 11 siang.

Meski adanya pemangkasan waktu bekerja kurang lebih satu jam, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menuturkan hal ini tidak mengurangi produktivitas kinerja ASN nya. Namun ia menambahkan, akan ada sanksi bagi ASN yang masuk dan pulang bekerja tidak sesuai ketentuan.

“Mengacu pada Perpres, untuk jam 8 masuk jam 4 pulang, pemotongan jam kerja ada, hari Jumat sampai jam 11, saya pikir produktivitasnya tidak terganggu, ini sudah bisa disiasati, ASN sudah melakukan penyesuaian, saya pikir tidak berpengaruh. Tidak hanya bulan Ramadhan, di luar Ramadhan apabila tidak sesuai ketentuan jam masuk pasti kita berikan sanksi,” ujar Ikhsan Budiman, Sekdako Banjarmasin.

Berdasarkan Perpres tersebut dijelaskan total jam masuk kerja ASN saat Ramadhan yakni 32 jam 30 menit, dengan jam istirahat 60 menit saat hari Jumat, serta 30 menit hari lainnya.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *