Tapera Potong Gaji Pekerja Bikin Kecewa

Jakarta, DUTA TV Gelombang kritik keras menghujam kebijakan terbaru pemerintah yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 3% untuk simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dimana, dari 3% potongan wajib itu, 2,5% ditanggung peserta atau pekerja, sementara 0,5% sisanya dibebankan ke pemberi kerja atau ke perusahaan.
Gara-gara aturan baru tersebut, banyak pihak yang bertubi-tubi melontarkan kritik dan keberatannya.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah karena menerbitkan kebijakan yang mempengaruhi penghasilan kaum pekerja tanpa melibatkan pekerja itu sendiri.

“Persoalannya adalah, ketika sudah semakin terpuruk ekonomi ini karena upahnya murah, inflasi tinggi, kemudian harga pangan juga tinggi. Nah satu sisi pembuatan PP tersebut (terkait gaji dipotong Tapera) juga tidak pernah melibatkan partisipasi stakeholder yang terkait, dalam hal ini pekerja buruh jadi kita tidak tahu menahu seperti apa bentuknya? Artinya ini bim salabim langsung jadi,” tutur dia saat berbincang dengan detikcom via sambungan telpon, Selasa (28/5/2024).

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) lewat keterangan resminya menyatakan penolakan dengan tegas kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu.

Menurut APINDO, kebijakan tersebut bakal sangat memberatkan berbagai pihak baik pekerja itu sendiri maupun pelaku usaha.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” kata Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, dalam keterangan resminya.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai kebijakan ini bermanfaat bagi yang belum mempunyai rumah. Skema potong gaji bisa membuat peserta lebih disiplin menabung untuk membeli rumah.

“Bagi yang belum punya rumah akan sangat positif, jadi mereka menabung menyisihkan uangnya untuk memang bisa mencicil rumah, bisa memiliki rumah di kemudian hari,” ujar Tauhid, Selasa (28/4/2024).

Namun, ia menyebut kebijakan tabungan perumahan rakyat tersebut sebaiknya dijadikan program opsional saja agar lebih tepat sasaran. Terutama kepada yang belum memiliki rumah serta berkeinginan membeli rumah.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *