Takut Terusir, Puluhan Pemuda Dayak Mengadu ke DPRD Kalsel

Banjarmasin, Duta TV Takut terusir dari tanah sendiri karena berbatasan dengan IKN, puluhan pemuda Dayak dari Tanah Bumbu dan Kotabaru mendatangi gedung DPRD Kalsel.

Mereka meminta solusi lewat kebijakan dan produk hukum yang saat ini dimiliki DPRD Kalsel melalui Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Warga Dayak yang tergabung dalam ForDayak Tanbu dan Kotabaru ini ingin agar Pemkab setempat juga memiliki produk hukum serupa, sehingga keberadaan mereka diakui dengan hukum adat dan peta adat bagi tanah mereka.

Ketua ForDayak menyebut banyak keresahan dan kekhawatiran setelah ditetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara yang secara wilayah berbatasan dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. Mereka takut wilayah hutan habis dan hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

“Kami sangat berharap bahwa dengan ini ditindaklanjuti sampai ke bawah. Kami sangat berharap suatu saat anak cucu kami bisa menikmati apa yang ditinggalkan leluhur, kearifan lokal, dan adat istiadat kami tidak punah dan hilang. Memang sudah pernah beberapa waktu lalu bertemu dengan Bapa Sekda dan Kesbangpol untuk membicarakan masalah ini, namun menurut kami kurang begitu puas,” kata Impersona, Ketua ForDayak.

Sementara Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, yang berasal dari Dapil Tanbu dan Kotabaru, menyayangkan para pemangku kepentingan daerah setempat tidak agresif. Pemerintah setempat diminta mengakomodir kepentingan masyarakat dalam upaya merawat adat dan budaya Kalsel.

“Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemkab di Kalsel benar-benar mengakomodir keinginan masyarakat karena hal ini tidak hanya terjadi di Tanbu dan Kotabaru. Kita juga punya masyarakat adat lain di kabupaten dan kota lain seperti Tanjung Balangan, ada juga di Barabai, Kandangan, bahkan di Batola. Hal ini harus disikapi secara bijak dan benar-benar dibantu mereka sehingga dengan keadaan zaman seperti ini, adat istiadat kita tidak tergerus. Ingat, sudah ada suku di tanah air yang sudah kehilangan jati diri kita. Tak ingin di Kalsel adat budaya kita tergerus zaman,” ujar Muhammad Yani Helmi.

Dalam audensi ini, Ketua Komisi IV yang merupakan Ketua Panitia Khusus Pembahasan Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat memaparkan isi dari Perda yang ditetapkan oleh Gubernur Kalsel tertanggal 19 Januari 2023 itu, menyangkut segala alur, proses, hingga poin-poin substansial. Hal ini diharapkan bisa diteruskan di Pemkab setempat dan menjadi acuan bagi DPRD Tanbu dan Kotabaru untuk membuat produk hukum serupa sesegera mungkin.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *