Tak Penuhi Kontrak Kerja, Disperindag Banjar Blacklist Kontraktor Asal Bandung

Martarpura, DUTA TVUpaya pencarian dan menagih pertanggungjawaban kontrak, dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen Disperindag Banjar, terhadap Direktur PT BSS asal Kota Bandung berinisial BR, sekitar Oktober dan November 2021 lalu.

Kontraktor ini tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan kontrak kerja, pengadaan alat digital printing kotak kemasan, bernilai Rp1,1 Milliar lebih di tahun 2021 lalu. Bahkan perusahaan itu tidak memiliki itikad baik mengembalikan uang muka sebesar Rp. 305 juta. Dana bahkan baru bisa diambil melalui perusahaan asuransi penjamin, pada November 2021 lalu, yang disetorkan langsung ke kas daerah.

Akibat ulah oknum kontraktor luar daerah itu, menurut Kadisperindag Banjar I Made Suryawati, Disperindag Banjar gagal menyediakan jasa layanan pembuatan kemasan, bagi usaha menengah kecil dan mikro di Kabupaten Banjar, karena sebagian sumber dana alokasi khusus dikembalikan ke kas Pemerintah Pusat.

“pengadaan digital printing memang sudah diputus kontrak dan klaim uang muka sudah Kembali ke kas daerah dan juga Sudah kami blacklist,” katanya.

Disperindag Banjar masih mengupayakan memanfaatkan dana uang muka Rp 305 juta dan meminta dukungan Pemkab Banjar agar pengadaan alat digital printing bisa dilakukan di tahun 2022.

Reporeter :  Tarida Sitompul.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *