Kejari Banjarbaru Tahan GM di Lapas Cempaka

DUTA TV BANJARBARU – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru, GM duduk di ruang pemeriksaan menunggu proses penjeblosan ke Lapas Cempaka.

Di ruangan itu, istri tersangka dan kuasa hukumnya terlihat sempat mendampingi, namun langsung meninggalkan ruangan.

Mantan pejabat pelaksana pemilu di kota seribu sungai tersebut kini menjalani proses hukum di kejaksaan, untuk kelengkapan berkas dan pemeriksaan, karena beberapa kali masih membantah perbuatannya.

Menurut kasi pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis, pihaknya melakukan pemeriksaan selama 1,5 jam untuk memperkuat bukti, dan tetap melakukan penahanan selama 20 hari dengan dititipkan di Lapas Cempaka.

“Kita akan kirim ke Lapas Cempaka,” tutur Budi Mukhlis, kasi pidum.

GM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada 25 Desember 2019 lalu sehingga dijerat undang – undang perlindungan anak pasal 81, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *