Tak Kantongi Izin PBG, Satpol PP Bongkar Bangunan di Gatot

Banjarmasin, Duta TV — Menggunakan alat berat excavator, petugas dari Satpol PP Banjarmasin merobohkan bangunan yang berada di kawasan Gatot Subroto Lima, Banjarmasin Timur, Rabu siang kemarin (17/06/26).

Pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan karena bangunan ini tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelum melakukan pembangunan, seharusnya pemilik gedung atau bangunan sudah mengantongi izin dari Dinas PUPR Banjarmasin.

Selain tidak mengantongi izin, bangunan juga melanggar Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015 tentang sempadan bangunan karena melewati batas yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banjarmasin, Syarmani, pembongkaran dilakukan setelah seluruh prosedur operasional standar atau SOP sudah dijalankan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kami sampai pada akhir proses. Artinya seluruh tahapan SOP sudah kami laksanakan. Terakhir pada 11 Juni kemarin kami melayangkan surat pemberitahuan terkait pembongkaran bangunan dan pelaksanaannya dilakukan hari ini, 17 Juni 2026. Pemilik tidak memiliki PBG atau izin mendirikan bangunan, kemudian juga melanggar ketentuan sempadan bangunan. Karena itu kami melakukan penertiban. Tentu kami pun melakukan prosedural sebelumnya kami lakukan pembongkaran,” ucapnya.

Adanya pembongkaran diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar mematuhi ketentuan perizinan dan aturan tata ruang yang berlaku untuk menjaga ketertiban pembangunan di Kota Banjarmasin.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *