Tak Hanya Leasing, Nasabah KPR Juga Bisa Tunda Cicilan

 

DUTA TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan leasing yang memberikan keringanan kredit sekaligus cara pengajuannya. Selain leasing, OJK juga memberikan relaksasi penundaan cicilan kredit ke bank bagi nasabah KPR yang terdampak pandemi virus corona (covid-19), langsung maupun tidak langsung.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang keringanan itu akan bergantung masing-masing bank menilai debitur.

“Tentunya, bergantung bank menilai masing-masing debitur, agar tidak ada penumpang gelap. Hanya yang betul-betul terdampak (covid-19) yang mendapatkan relaksasi itu,” ujarnya lewat teleconference, Minggu (5/4).

Selain itu, Heru melanjutkan nasabah korporasi atau perusahaan dengan plafon kredit di atas Rp10 miliar juga dapat mengajukan keringanan. Keringanan berupa restrukturisasi bunga, pinjaman pokok, atau jangka waktu pinjaman.

Meskipun ia berharap debitur yang masih mampu membayar dan arus kasnya tidak terdampak, untuk tetap membayar dan tidak meminta keringanan berlebihan, mengingat bank pun membutuhkan kelancaran pembayaran nasabah.(ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *