Syarat Calon Perseorangan Wajib Diinput dan Diverifikasi Faktual

DUTA TV BANJARMASINKPU memperkenalkan aplikasi Sistem Pencalonan atau Silon bagi bakal kandidat kepala daerah dalam Pilkada 2020 nanti.

Sosialisasi dilakukan pasca terbitnya peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan.

Dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 tak banyak perbedaan dari proses tahapan Pilkada lalu, dimana setiap bakal calon melalui timnya harus menginput berkas ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan penyelenggara.

Hanya saja bagi kandidat di jalur perseorangan nantinya akan lebih diperketat, dengan syarat dukungan berupa copy KTP elektronik dan diinput kedalam sistem pencalonan, serta print out sebagai lampiran pada proses penyerahan di KPU.

Untuk perseorangan tugas operatornya agak berat, karena satu dukungan harus diinput dan disampaikan ke KPU, misal kota Banjarmasin 38.003, maka harus tetap dimasukkan, lalu hasil Silon diprint dan ditanda tangani diatas matrai, untuk melampiri jumlah dukungan,” terang Hatimati komisioner KPU Kalimantan Selatan.

Sementara itu bagi pencalonan kandidat melalui jalur Partai Politik nantinya harus mengantongi akumulasi 25{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari jumlah suara sah atau 20{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} perolehan kursi legislatif.

 

 

Reporter : Fadli Rizki 

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *