Surat Percepatan Penanganan Karhutla Diteken

Jakarta, DUTA TV — Polri dan Kejaksaan Agung beserta sejumlah instansi terkait menandatangani surat keputusan bersama mempercepat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Surat kesepakatan itu bagian dari upaya penegakan hukum terpadu menanggulangi Karhutla. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kedua instansi menyamakan pendapat agar pemberkasan perkara-perkara pembakaran hutan dan lahan tak bolak-balik.

“Soal penegakan hukum, kita dengan kejaksaan nanti setelah kita penyelidikan, penyidikan, kita koordinasi dengan kejaksaan. Berkaitan dengan saksi ahli, petunjuk lain kita komunikasikan sehingga tidak bolak balik berkas perkara,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).

Argo menerangkan keputusan tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kegiatan pencegahan dan penegakan hukum kasus-kasus Karhutla terlaksana secara terpadu.

Kejadian Karhutla beberapa tahun lalu di Indonesia menjadi salah satu evaluasi bagi pemerintah. Penindakan dan penegakan hukum perlu ditempuh agar Indonesia tak lagi dikomplain oleh negara-negara tetangga.

Argo menuturkan, ada enam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang menjadi prioritas lantaran memiliki titik-titik rawan Karhutla antara laian Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jambi.

Polisi juga tengah menyiapkan kamera pengawas CCTV di titik-titik rawan Karhutla sebagai pencegahan. Dengan kehadiran CCTV, maka pelaku pembakaran hutan yang selama ini tak pernah tertangkap jadi bisa diketahui identitasnya.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2020 terdapat 2.875 titik Karhutla di Indonesia. Jumlah itu diklaim menurun dari tahun sebelumnya yakni 27.758 titik api atau turun 81 persen pada 2019.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *