Sumber Penghasilan Jadi Objek Wisata, Warga Aranio Mengadu ke Komisi II

DUTA TV BANJARMASIN – Puluhan warga desa Tiwingan Baru, kecamatan Aranio, kabupaten Banjar, melakukan audiensi dengan komisi II DPRD Kalsel untuk meminta solusi, terkait rencana Pemprov Kalsel mengambil alih lahan kebun mereka untuk menjadi objek wisata.

Pasalnya pendapatan 30 lebih kepala keluarga di desa itu digantungkan para kebun yang sudah mereka tanami 20 tahun lebih, kebun yang memiliki banyak pohon diantaranya karet hingga buah-buahan itu akan diambil pemerintah untuk dijadikan pulau Bekantan, dan saat inipun sudah mulai beroperasi dan dikunjungi para wisatawan.

Pembakal berharap pihak wakil rakyat menyampaikan keluhan mereka kepada pihak terkait selaku Dinas Kehutanan, pasalnya mereka khawatir, tanaman yang menjadi sumber mata pencaharian akan ditebang, seperti 12 pohon karet yang sudah dieksekusi dengan nilai ganti rugi hanya Rp500.000,-, jikapun diambil warga berharap mereka dilibatkan dalam pengelolaan objek wisata milik Pemprov itu.

“Bapak-bapak dari anggota DPRD Porvinsi kami dari desa Tiwingan Baru dan Tiwingan Lama mempunyai tanaman, kami mengharapkan untuk bisa memberikan solusi menyampaikan kepada Dinas pihak terkait untuk pengangan di wilayah yang ada di desa kami supaya tidak berkepanjangan, kami disini sebagai masyarakat paham ini program pemerintah ada solusi supaya tidak terbentur di masyarakat soal tanaman”, kata Rudiansyah pembakal desa Tiwingan Baru.

Rudiansyah pembakal desa Tiwingan Baru

“Masyarakat Aranio dimana disana akan dibangun pariwisata, masalahnya di tanah tersebut sudah ditanami, ada karet, bermacam-macam durian, dll. Nah ini pada pelaksanaan untuk mengelola destinasi wisata disana ada penebangan sehingga masyarakat minta agar tali asih tidak mengatakan warga ada nilai disitu, karena masyarakat selama ini menggantungkan hidupnya di lahan tersebut”, ungkap Imam Suprastowo sekretaris komisi II DPRD Kalsel.

Imam Suprastowo sekretaris komisi II DPRD Kalsel

Pihak wakil rakyat rencananya juga akan meminta keterangan dari balai konservasi, karena setelah ditelaah hutan yang ditanami warga dan akan dijadikan objek wisata itu adalah berstatus hutan konservasi yang harusnya tidak diganggu gugat, baik itu oleh warga maupun pemerintah.

 

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *