Menlu Tolak Wacana Pajak di Selat Malaka

Jakarta, DUTA TV – Wacana menerapkan tarif untuk kapal yang melintas di jalur pelayaran Selat Malaka mengemuka. Hal ini diungkapkan pertama kali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengaku kepikiran untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran tersebut meniru kebijakan Iran di Selat Hormuz. Purbaya mengatakan kebijakan itu bisa saja dilakukan mengingat Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia.
“Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?” kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Namun, ide yang diungkapkan Purbaya nampaknya benar-benar tidak bisa dilakukan. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan melakukan pengenaan tarif di Selat Malaka.
Menurut Sugiono, keputusan ini sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Sugiono menyebut Indonesia menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS.
UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.
Sugiono juga menegaskan Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono, dilansir Jumat (24/4/2026).
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegasnya lagi.
Purbaya Buka Suara
Sementara itu Purbaya memastikan soal pungutan pajak itu disampaikan bukan dalam konteks serius.
Purbaya menjelaskan pernyataan tersebut disampaikan saat pidato santai di acara Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026) yang saat itu kabarnya tidak ada awak media.
“Pengenaan tarif selat Malaka. Jadi gini, konteksnya pada waktu itu kan saya sudah tanya, nggak ada wartawan, nggak ada wartawan, ya saya ngomong santai. Domestik nggak ada yang muat kan tadinya? asing yang muat. Itu saya tanya. Jadi itu konteksnya bukan konteks serius,” ujar Purbaya di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
“Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak). Kan saya dulu Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi yang dulu Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jadi saya tahu betul peraturannya,” sambungnya.
Purbaya bilang dalam aturan yang ada, tidak bisa mengenakan tarif bagi kapal yang lewat kecuali dalam bentuk penyediaan jasa maritim.
“Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat servis macam-macam dulu. Antara lain pemanduan, kalau memang ada kapal yang nggak jelas itu attau servis lain, separate service, anak buah kapal yang mau diganti,” jelasnya
Purbaya menambahkan dalam prinsip freedom of navigation mengharuskan negara memberikan kebebasan bagi kapal untuk melintas dan melindungi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).(dtk)





