Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Kalsel di Praperadilan

DUTA TV BANJARMASIN – Sidang praperadilan dari pemohon HM Noor Husni melalui kuasa hukumnya terhadap termohon Subdit II bidang perbankan Ditreskrimsus Polda Kalsel, bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang kali ini pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel dihadiri bidang hukum Polda Kalsel Akhmad dan Bahruddin Tampubolon, serta kasubdit  II siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien.

Praperadilan ini sendiri mengemuka setelah pemohon HM Noor Husni ditetapkan menjadi tersangka hingga terjadinya penahanan oleh pihak Subdit II bidang perbankan Ditreskrimsus Polda Kalsel, atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum pemohon Robert Hendra Sulu mengatakan dan menduga adanya kesalahan prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Ada 2 sprindik nomornya sama ditambah dengan tentang kepastian hukum, terkait dengan penahanan dan terakhir melakukan penyitaan tanpa ada persetujuan pengadilan”, kata Robert Hendra Sulu.

Robert Hendra Sulu

“Ya kita ikuti saja, besok aja ikuti siding ada pembelaan”, ujar AKBP Zaenal Arifien.

Diketahui pemohon HM Noor Husni dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang setelah dilaporkan rekanan sekerjanya Hariyadi, terkait kerjasama dalam membangun usaha, dan kini tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *