Sri Mulyani Gratiskan Sertifikasi Produk Halal UMK

DUTA TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha berskala mikro dan kecil. Rencananya, pembebasan biaya akan diberikan dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.

Hal ini diungkapkannya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Agama Fachrul Razi. Namun, ia mengatakan keputusan final akan dilakukanoleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai rapat internal pemerintah pada esok hari, Kamis (9/1).

“Kalau tarif di-nol-kan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas. (Tarif nol) untuk usaha mikro kecil,” ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/1).

Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah akan memberikan subsidi atas program sertifikasi produk halal. Sayangnya, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu belum bisa memberi estimasi berapa besar anggaran yang disiapkan kementeriannya untuk mendukung program ini.

“Nanti kan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang akan mengestimasinya (nilai kebutuhan anggaran),” katanya.

Bendahara negara mengatakan kebijakan ini diambil untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

Sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto membenarkan bahwa belum ada hitungan anggaran subsidi yang diperlukan untuk membantu sertifikasi produk halal usaha mikro dan kecil. Namun ia mengatakan pemenuhan anggaran kemungkinan akan dilakukan dari dua sumber.

Pertama, subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama. Kedua, dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah sudah memulai program sertifikasi produk halal sejak 17 Oktober 2019 lalu. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang lalu lalang di pasar nasional.

 

Sumber : www.cnnindonesia.com/ekonomi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *