Sidang Lanjutan Revitalisasi Pasar Batuah, Pemko Hadirkan Saksi Fakta di PTUN

Banjarmasin, DUTA TV Salah satu staf di Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, M. Ridho, menyampaikan sejumlah keterangan terkait proses adanya SK Wali Kota Banjarmasin, terkait revitalisasi Pasar Batuah.

Ia juga menjelaskan terkait visi misi Pemko Banjarmasin dalam meningkatkan dan melaksanakan pembangunan pasar tradisional di kota seribu sungai. Ia juga menyampaikan memang tidak ada kajian khusus sebelumnya pada pasar batuah.

Tak hanya staf dari Disperdagin Kota Banjarmasin, pihak tergugat juga menghadirkan Lurah Kuripan, sebagai saksi fakta dalam lanjutan persidangan gugatan warga Pasar Batuah terkait revitalisasi Pasar Batuah.

“Kami dari tergugat mengajukan surat tambahan 15 saksi fakta, ada 2 dari Dinas Perdagangan dan dari Lurah kalau materi bukan wewenang kami, kami berupaya menghadirkan ahli satu orang. Masih kami pertimbangkan, jadi ada surat ahli, dan saksi fakta,” kata Erick Ludfyansyah, kuasa hukum Pemko Banjarmasin.

“Persidangan hari ini semakin memperjelas dan memperterang, artinya SK Wali Kota terbitnya tidak pernah melibatkan masyarakat. padahal permukiman sudah berdiri sejak padahal program ini dari tahun 2018, ini merupakan tindakan cacat prosedural,” ujar Sya’ban Husin Mubarak, kuasa hukum Warga Batuah.

Pada sidang berikutnya kedua belah pihak, baik dari penggugat dan tergugat, akan menghadirkan kembali beberapa bukti tambahan yang akan dibeberkan di dalam sidang berikutnya.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *