Sidang Dugaan Perintangan Penyidikan di Kejari Batola

Banjarmasin, DUTA TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (11/03/2025).
Duduk sebagai terdakwa adalah Darmono, selaku Ketua Apkasindo Kabupaten Barito Kuala, yang saat ini berstatus tahanan kota.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dari anggota Gapoktan di desa setempat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ketiga saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh terdakwa Darmono.
Sementara itu, usai persidangan, Darmono mengaku tidak pernah melakukan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batola. Namun, ia sebagai Ketua Apkasindo Batola hanya menerima surat permohonan bantuan dari terdakwa lainnya untuk membantu menggelar aksi demo di kantor Kejari Batola.
Dalam kasus ini, selain terdakwa Darmono, Kejari Batola juga menetapkan satu terdakwa lainnya, yakni Suparman, yang diduga berperan aktif dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kejari Batola.
Reporter: Mawardi