Selain Aktor Dwi Sasono, Anggota DPRD Kalteng juga Ditangkap Terkait Narkoba

 

DUTA TV – Aktor Dwi Sasono ditangkap atas kepemilikan ganja. Polisi menyita 16 gram jenis narkotika tersebut dari kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam pengakuannya, Dwi Sasono memakai di waktu luang yang panjang selama karantina karena pandemi COVID-19. Ia mengaku dirinya pecandu barang haram tersebut.

“Betul saya pemakai, saya ketergantungan, saya salah,” ujarnya dalam rilis kasusnya di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Atas apa yang dilakukannya, Dwi Sasono terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasus narkoba tak hanya menerpa Dwi Sasono. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 3 orang terkait narkoba. Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Seruyan bernama M. Erwin Toha (MET).

“Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (2/5/2020).

Hendra mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/5/2020). Selain Erwin Toha (42), dua tersangka lain yakni Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM).

“J alias Ejon berperan sebagai bandar. KM (31) berperan sebagai pengedar,” ujarnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan itu.

“Barang bukti 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000, dan 1 HP merek Nokia warna putih,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ern/dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *