Sektor Yang Harus Diperhatikan Saat PPKM Level IV

Banjarmasin, DUTA TVPemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV di Banjarmasin mulai diberlakukan Senin 26 Juli 2021.

Sejumlah poin larangan dan pengetatan pun sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota Banjarmasin ada 18 poin yang harus diperhatikan pada level IV ini.

Diantaranya sektor instansi kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak hewan peliharaan. Kemudian bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, 100 % dapat dilakukan secara work from office (WFO).

Selanjutnya sektor instansi essensial seperti bank, pasar modal, hotel, industri dapat bekerja secara work from office dengan kapasitas 75 %.

Sedangkan non-essensial seperti perkantoran hanya 50 % saja. Supermarket dan pasar tradisional dapat buka hingga pukul 8 malam dengan jumlah pekerja hanya 50 %.

Mall pun harus tutup kecuali menjual obat-obatan dan kebutuhan sehari hari. Tutupnya tempat hiburan malam. Restoran, rumah makan, serta cafe hanya melayani take away.

Sekolah juga dilakukan secara daring kembali. Ibadah keagamaan hanya diikuti 25 % jemaah dengan pengawasan ketat oleh pihak pangurus masjid, Serta acara resepsi dilarang.

Kegiatan sosial, olahraga harus diliburkan sementara. transportasi umum hanya diikuti penumpang 70 % saja serta masih menyertakan PCR dalam perjalanan menggunakan pesawat serta antigen untuk lainnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *