Satres Narkoba Polres Tapin Ringkus 2 Penikmat Sabu

DUTA TV TAPIN – Inilah 2 tersangka penikmat narkotika jenis sabu berinisial MM dan AM.

Dari tangan tersangka MM yang ditangkap di kawasan desa Tatakan polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,25 gram beserta alat hisapnya.

Sedangkan di tangan AM yang dilakukan penangkapan di rumahnya di desa Karang Putih Binuang, didapati sebanyak 2 paket sabu seberat 1,22 gram dan 4 butir pil ekstasi.

Keduanya diamankan pihak jajaran Satres narkoba Polres Tapin saat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada sebuah transaksi di desa Tatakan, setelah itu kita lakukan penangkapan karena menindak lanjuti laporan itu dan benar kita tangkap yang tersangka pertama, dan kita dapat lagi informasi berbeda lagi di Binuang di sebuah rumah yg biasa digunakan untuk transaksi, dan dari tersangka bernama AM itu kita mengembangkan lagi jaringannya yg lebih besar dan kita kejar ternyata sudah bocor padahal kita sudah menunggu sampai malam,” kata  IPDA Heri Siswoyo Kanit 2 Satres Narkoba Polres Tapin.

IPDA Heri Siswoyo Kanit 2 Satres Narkoba Polres Tapin.
IPDA Heri Siswoyo Kanit 2 Satres Narkoba Polres Tapin.

Atas perbuatannya ini kedua tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Tapin dan dijerat pasal 114 ayat satu Sub pasal 112 ayat satu UU Ri No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *