Sarmuji : Pleno Penetapan Kursi Digelar Pasca Putusan MK

DUTA TV BANJARMASIN – Setelah sempat batalnya proses rapat Pleno penetapan kursi dan caleg terpilih pada penyelenggara Pemilu Legislatif KPU Kalsel terus mengupayakan komunikasi dan koordinasi ke tingkat pusat untuk melengkapi berkas dan lampiran persyaratan dalam rapat.

Namun setelah koordinasi dilakukan, upaya clean and clear perkara gugatan yang tercantum dalam lampiran register dari MK tetap belum bisa dilakukan, sehingga Pleno penetapan tertunda mau tidak mau dilaksanakan setelah perkara sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi di ketuk hakim MK.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, rencananya pembacaan putusan dilaksanakan pada 6 hingga 8 Agustus nanti, sehingga Pleno yang sempat batal paling tidak bisa terlaksana direntang waktu tersebut.

“Sampai sekarang MK tidak bisa clearkan dan KPU tak bisa mengklarifikasi. Juga keputusan kawan-kawan karena beberapa daerah juga sama tidak ada dismissal sampai ada putusan MK 6 hingga 8 Agustus, maka akan kita tetapkan tanggal 9 paling lambat,” ujar Sarmuji ketua KPU Kalsel.

Begitupun hal nya di kota Banjarmasin, Pleno penetapan kursi dan caleg terpilih dipemilu 2019/ juga harus mengantongi salinan putusan MK atau setelah dibacakannya putusan.

Gusti Makmur ketua KPU Banjarmasin (kiri)

“Tidak ada perintah penetapan, rupanya sama dengan provinsi. Tidak kami bacakan dan tidak ada rekomendasi diputusan, belum juga ada surat putusan, MK nanti serentak mungkin, ya bersabar saja,” terang Gusti Makmur ketua KPU Banjarmasin.

Seperti diberitakan, rapat Pleno penetapan kursi dan caleg terpilih dipenyelenggaraan Pileg lalu dibatalkan lantaran didapati salinan register perkara dari MK, gugatan dari partai berkarya dengan lokus DPRD Kalsel II, meski ditingkat provinsi sama sekali tak ada keberatan dari pihak terkait.

 

 

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *