Samsat ‘koleksi’ Keluhkan Efek Tagihan E-Tilang

Martapura, DUTA TV — Salah satu wajib pajak bernomor polisi DA 6563 BDF, yang terdata mengalami dua kali e-tilang mobile dari jajaran Satlantas Polres Banjar, di ruas jalan Ahmad Yani kota Martapura Kabupaten Banjar, dalam dua waktu yang berbeda.

Berdasarkan keterangan, pemilik kendaraan, akhirnya membatalkan pembayaran pajak kendaraan karena saat akan membayar ke Kantor Samsat Martapura, berkas pajak kendaraan yang bersangkutan diblokir dan harus membayar denda E-tilang sebanyak dua kali.

Terkait dengan persoalan denda E-tilang, UPT samsaot Martapura mengaku menerima keluhan para wajib pajak, karena tidak siap membayar denda tilang karena, dan karena harus bolak balik ke bagian pengirusan denda E-tilang, di masing masing Polres.

“Banyak yang membatalkan pembayaran pajak kendaraan karena tidak tahu kena tilang, ” Ucap Zulkifli, Kepala UPT Samsat Martapura.

Keluhan serupa juga dialami UPT Samsat Banjarbaru.

Kedua UPT Samsat berharap, agar pihak kepolisian dapat menyediakan loket dan pelayanan, untuk denda E-tilang di pelayanan samsat masing-masing, agar proses pembayaran bisa lebih praktis.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *