Ria Kedapatan Simpan 700 Gram Sabu

DUTA TV BANJARMASIN Khairiah alias Ria (28) warga jalan Pramuka gang Kenanga, Banjarmasin Timur nampak pasrah saat kasusnya digelar Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Rumah Sakit Umum Daerah Ansari Saleh, Rabu siang (11/12/2019).

Tersangka diamankan atas dugaan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 700 gram lebih, Ria diamankan di kawasan Mahat Kasan pada Jumat lalu.

Baca juga : Sekilo Sabu dan Ratusan Inek Dimusnahkan

Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak dua paket setelah melakukan pengembangan, petugas kembali mendapatkan sabu yang tersimpan dalam tas berukuran sedang sebanyak 700 gram lebih.

Dirinya mengaku baru sekali menerima barang haram itu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banjarmasin.

“Dari tanggal 27 sampai tanggal 6 mau dikembalikan, pertama tidak tau itu sabu, setelah membongkar baru tau,” terang Ria.

“TKP di jalan Mahatkasan di Warungoya di jalan Pramuka gang kenanga 2 dengan tersangka sdri kahiriah alias Ria pekerjaannya swasta, dengan barang bukti plastik klip, 3 tupperware timbangan didigital dan hape oppo,” ucap Kompol Wahyu Hidayat Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan ancama pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *