Revisi Perda Penyalahgunaan Narkotika, Komisi I Minta Masukan Kalteng
Kalimantan Tengah, DUTA TV — Komisi I DPRD Kalsel, meminta masukan dari DPRD Kalteng, terkait materi yang akan dimasukkan dalam revisi perda nomor 17 tahun 2018, tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Pasalnya, saat ini DPRD Kalteng juga tengah melakukan pembahasan Raperda serupa. Ketua komisi I DPRD Kalsel mengatakan, masih maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kalsel, membuat BNN Kalsel mengusulkan agar revisi Perda penyalahgunaan narkotika ini, dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun 2023 mendatang.
Hal itulah yang mendasari kunjungan kerja ini dalam rangka bertukar informasi.
“Hari ini kami komisi I study komparasi pembuatan raperda penyalahgunaan obat terlarang karena Kalteng sudah membahas Raperda itu harapan kami BNN Kalsel ingin agar Raperda dimasukkan ke Prolemperda 2023 dari hasil ini akan kita kaji kembali untuk materi dan kelangsungan Raperda di Kalsel harapannya ini bisa bermanfaat dalam mencegah,” kata Hj. Rachman Norlias, Ketua Komisi I DPRD Kalsel
Saat ini, DPRD Kalteng sendiri, tengah membahas Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Raperda ini dirancang untuk mendukung program pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dengan tajuk bersih dari narkoba Kalteng bersinar.
Tim Liputan