Ratu Arisan Online Bodong RA Didakwa Pasal berlapis
Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu siang, menggelar sidang perdana secara virtual, kasus arisan online bodong yang menjerat RA sebagai terdakwa.
Pada sidang ini juga tampak puluhan korban menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Sementara dalam persidangan, terdakwa RA yang merupakan seorang oknum Bhayangkari dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penipuan, penggelapan dan undang undang ITE.
Menurut jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, dalam berkas perkara tersebut ada 7 korban dengan kerugian lebih dari 650 juta rupiah.
Selain itu dalam persidangan juga disertakan barang bukti berupa satu unit rumah di jalan Pramuka Banjarmasin, uang 90 juta rupiah dan barang lain seperti pakaian, tas, sepatu bermerek. Lalu barang elektronik seperti televisi, smartphone dan lainnya.
Tim Liputan