Randi Kedapatan Simpan 5,85 Gram Sabu

DUTA TV BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat, mengamankan Meirandi alias Randi di kawasan Sutoyo S, Gang Purnawirawan, Banjarmasin Barat belum lama tadi.

Pria 35 tahun ini ditangkap saat berada di rumahnya atas dugaan kepemilikan 5, 85 Gram Sabu.

Selain sabu yang dibagi menjadi delapan paket kecil turut pila didapati alat bukti timbangan serta alat hisap.

Kanit Reskkrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadiyatullah menerangkan penangkapan ini dilakukan usai polisi mendapat informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba.

“Jadi setelah kita mendapatkan informasi dari warga Jalan Sutoyo S, Gang Purnawirawan terkait ada salah satu warganya yang memiliki profesi sebagai budak narkoba, langsung kita tindaklanjuti dan kita grebek di rumahnya dan didapati barang bukti sabu sebanyak 5,82 gram, sebenarnya menurut informasi ada sekitar 20 gram ditangan tersangka namun berhasil dibagi,” tuturnya

IPTU YadiyatullahKanit Reskkrim Polsek Banjarmasin Barat
IPTU YadiyatullahKanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat

Pihaknya juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari atensi  Kapolresta Banjarmasin dalam penjabaran program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta yakni penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang salah satu pemberantasan narkoba.

Atas perbuatannya tersangka Randi dijerat dengan dugaan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *