Puluhan Reklame Bacaleg di Banjarmasin ‘Dicopot’

Banjarmasin, Duta TV — Satu persatu reklame yang mengandung muatan politik ini diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Kebanyakan reklame yang diamankan ini berisikan foto bakal calon legislatif. Bukan tanpa sebab, puluhan reklame yang ditertibkan ini dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014.
Dalam Perda tersebut diatur larangan memasang berbagai jenis reklame pada sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, dan sebagainya, pohon, pagar, media jalan, hingga jalur hijau.
Dalam Perda itu tidak hanya mengatur larangan untuk reklame bermuatan politik, namun juga iklan layanan.
“Mengenai banner dan spanduk maupun bendera akhir-akhir ini marak, apalagi terkait dengan persiapan bacaleg. Pada prinsipnya, kami melaksanakannya sesuai dengan Perwali yang mengatur. Adapun dalam pelaksanaannya, memang pelanggaran sering kali terjadi di tempat yang tidak diizinkan, seperti di fasum, pohon, tiang listrik. Secara kebiasaan, kami selalu menertibkan hal itu,” kata Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Banjarmasin.
Muzaiyin menegaskan tidak pandang bulu perihal spanduk hingga banner para bacaleg ini. Hanya saja, ia juga menyebutkan bahwa pemasangan reklame pada billboard atau baleho milik advertising juga harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Reporter: Nina Megasari





