Polisi Tetapkan Pemilik Penimbunan Minyak Goreng Sebagai Tersangka

Banjarmasin, DUTA TV — Usai menggerebek sebuah gudang di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. yang menjadi tempat penimbunan minyak goreng Ditkrmsus Polda Kalsel akhirnya resmi menetapkan Z selaku pemilik sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, anggota Ditkrimsus Polda Kalsel mendapati ribuan bungkus minyak goreng seperti 2.380 pieces merek jujur, 80 pieces bimoli, 7.820 pieces merek sovia, 1.050 pieces filma, 2.370 pieces merek fortune dan 410 pieces merek fraiswell serta 2.740 pieces merek sania dengan total 31.320 liter.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengatakan dalam kasus ini tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika dalam penyelidikan penyidik didapati pelaku lain.
Penindakan pelaku penimbunan minyak goreng ini sendiri dilakukan pihak kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat saat ini.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar, pelaku usaha minyak goreng tidak melakukan penimbunan karena akan diancam pidana penjara.
Reporter : Mawardi