Polisi Sudah Tetapkan 20 Orang Tersangka

DUTA TV BANJARMASIN – Penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel sudah menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, di sejumlah SPBU dan gudang penimbunan BBM yang diungkap belum lama ini.

Sebelumnya Polisi berhasil mengamankan 23 orang tersangka dan menyita 12 truk tangki, 5 diantaranya truk modifkasi yang mampu memuat 5 – 6 ribu liter BBM solar.

Para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah puluhan pelansir, oknum operator, dan 2 orang pemilik gudang penimbunan BBM.

Dir Krimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan memastikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap keterlibatan pihak SPBU.

Sebelumnya Tim Mabes Polri bersama Dit Krimsus Polda Kalsel membongkar praktek penyelewengan BBM di 5 SPBU di Banjarmasin, kabupaten Banjar dan Kabupaten Batola. Bersama 23 orang pelaku yang diamankan, petugas juga menyita ribuan liter solar bersubsidi yang dipasok ke gudang penimbunan melalui truk tangki milik PT Azeba Sugih Energi, PT Mutiara Perdana Indah dan PT EBB.

 

Reporter : Mawardi – Elsa Pratiwi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *