Polisi Militer AL Amankan Mobil yang Diduga Digunakan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

BANJARMASIN, Duta TV – Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom AL) mengamankan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DA 1256 PC yang diduga digunakan oleh pelaku dalam kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita.
Mobil tersebut saat ini telah diamankan di kantor Polisi Militer AL di Banjarmasin. Petugas juga telah memasang garis polisi di sekitar kendaraan tersebut bersama dengan barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakan oleh korban.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu anggota tim kuasa hukum, M. Pazri, S.H., M.H., mobil tersebut merupakan kendaraan rental yang berasal dari kawasan Golf, Landasan Ulin. Sementara itu, penangkapan mobil tersebut dilakukan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban kembali dipanggil oleh Polisi Militer AL untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.
Sampai berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Baik pihak Polisi Militer AL maupun tim kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.
Tim Liputan