Polisi Konfrontir Laporan Mantan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib

BANJARMASIN, DUTA TV Penyidik direktorat kriminal umum Polda Kalsel, Senin siang (17/05), melakukan konfrontir atas laporan mantan komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan yang bertanda tangan dirinya untuk dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi.

Dalam konfrontir tersebut, polisi menghadirkan mantan komisioner KPU banjar Abdul Muthalib, serta sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa dan pertemuan.

Usai menjalani pertemuan, mantan komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib, mengaku tidak pernah bertemu dengan orang yang dikonfrontir untuk menyerahkan berkas yang diduga surat pernyataan untuk dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini saya nyatakan kepada penyidik bahwasanya saya tidak pernah membuat dan juga menandatangani surat tersebut,” ujar Abudl Muthalib.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, membenarkan adanya laporan tersebut, dan kini masih dalam tahap pengumpulan sejumlah alat bukti serta keterangan sejumlah pihak terkait.

Diketahui saat persidangan pembuktian sengketa pemilihan Gubernur Kalsel di mahkamah konstitusi, saksi pemohon yang hadir mengungkapkan adanya upaya kecurangan, yakni dugaan penggelembungan suara bagi paslon, dengan alat bukti sebuah surat pernyataan yang ditanda tangani oleh komisioner KPU Abdul Muthalib. Namun tanda tangan itu diakui Abdul Muthalib telah dipalsukan, karena dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *