DPR, Kemendagri, Penyelenggaran Pemilu Setuju Tunda Pilkada 2020

DUTA TV – Melihat perkembangan pandemic COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai.
Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Senin (30/03).
Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Dengan adanya penundaan tersebut, maka DPR meminta Pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPPU).
Komisi II DPR juga meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana yang belum terpakai untuk penanganan pandemic COVID-19. (ern/tim)